JAKARTA, BeritaTKP.com – Polisi telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio terhadap David yang merupakan anak salah satu pengurus GP Ansor.
Happy SP Sihimbing selaku pengacara Shane mengungkapkan bahwa kliennya berani berperan sebagai perekam video lantaran dijanjikan oleh Mario Dandy akan dibekingi oleh ayahnya Mario sehingga dirinya merasa aman, tidak berurusan dengan hukum dan kepolisian.

“Menurut penjelasan Shane juga, dia mengaku ada relasi kuat. Karena itu dia lalu mengandalkan bapakanya ‘udah jangan takut bapak saya nanti yang urus semua’ gitu,” kata Happy saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).
“Dia (Shane) mau disuruh karena itu, karena dia dijanjikan, maksudnya ‘udah kamu tenang aja gak usah takut, saya minta videokan. Saya juga gak mau apa-apain kok’. Kata Mario gitu mankanya Shane itu mau. Itupun kemarin dia dijemput,” ungkapnya.
Pelat mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20) sempat berubah kala diamankan di Polsek Pesanggrahan, beberapa saat usai dirinya diamankan di kasus penganiayaan tersebut. Pelat mobil dari semula B-120-DEN berubah ke nopol aslinya B-2571-PBP.
Happy SP Sihombing, menyebut kliennya disuruh mengganti nopol itu oleh Mario Dandy.
“Mobil Rubicon ini juga pernah dipakai sebelum kejadian ini. Satu lagi bahwa kata bapaknya ini (ayah Shane) yang mengganti pelat nomor itu juga dipaksa sama Dandy itu, ‘Shane ganti pelat nomor’. Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu, yang menyuruh itu adalah si Dandy,” ujar Happy, Senin (27/2/2023) malam.
Happy SP Sihombing menyebutkan adanya dugaan pelecehan dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap korban D.
“Iya kalau bahasanya ya begitu, karena Mario cerita ke Shane gitu dan di berita acara pemeriksaan (BAP) juga begitu, gak ada secara eksplisit disebutkan,” kata Happy saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Happy menjelaskan adanya dugaan perbuatan pelecehan itu dilakukan korban D kepada saksi A berdasarkan keterangan dari kliennya, S yang mendapat informasi dari Mario atau MDS.
“Pokoknya si A ini udah diganggu si D menurut cerita MDS,” tegasnya.
Kemudian, Happy mengatakan adanya dugaan ini membuat awalnya Mario ingin melaporkan D ke polisi, namun tidak jadi karena Mario lebih memilih untuk bertemu langsung dengan korban.
Lebih lanjut, kuasa hukum S itu menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana penganiayaan dan tak mengenal saksi A maupun saksi baru berinisial APA.
“Saya berani katakan patut diduga ini sudah direncanakan oleh Mario, karena Januari 2023 kan si Mario sudah merencanakan,” katanya. (red)