Surabaya, BeritaTkp.com – Satuan unit reskrim Polsek Tambaksari berhasil membekuk kawanan pencurian motor (curanmor), Kedua pelaku yakni Moch Ali (39) dan Sadiri (37) ditangkap saat berada di Jalan Ambengan Surabaya pada Minggu (10/4/2016).
Berawal dari kasus senjata tajam anggota reskrim Polsek Tambaksari, menggelar razia di Jalan Ambengan Surabaya pada Minggu (10/4/2016), sekitar pukul 00.05 wib. Saat itu, polisi mencurigai dua orang yang sedang berboncengan mencoba kabur. Merasa ada yang aneh dengan keduanya, polisi melakukan penghadangan dan pengintrogasian.
Saat digeledah, polisi menemukan senjata tajam berupa pisau ada di dalam tas slempang pelaku (Sadiri), polisi juga menemukan kunci T didlm tasnya. Awalnya pelaku mengelak kalau senjata tajam itu untuk kejahatan. Namun keduanya tidak bisa mengelak ketika ditemukan kartu identitas milik orang lain di dalam tas warna coklat itu. ” keduanya mengaku telah mencuri tas di daerah Mastrip,” kata Kaposlek Tambaksari Kompol Sofwan, Kamis (14/4/2016).
Dari hasil pemeriksaan lanjut Sofwan, keduanya berencana akan beraksi kembali malam itu. Sasarannya kali ini adalah sepeda motor yang ditinggal pemiliknya. Namun, belum sempat melancarkan aksinya, keduanya keburu ditangkap anggota crime hunter Polsek Tambaksari.
“Kunci T sama senjata tajam ini rencananya untuk kejahatan lainnya, keduanya berencana akan mencuri motor. Sedangkan senjatanya akan digunakan untuk menaku-nakuti korban,” jelas kapolsek kompol Sofwan.
Dari pengakuan Ali, malam itu dia tidak berniat untuk mencuri tas. Akan tetapi, melihat situasi sepi dan tas tergeletak begitu saja tanpa ada pemiliknya, maka niat jahat pun muncul. “Kebetulan saya lewat di SPBU, melihat ada tas dan situasinya sepi, langsung saja tas itu saya ambil,” ungkap pelaku. Disinggung soal penggunaan sajam dan kunci T, Ali mengakui kalau kedua alat itu rencananya akan digunakan untuk mencuri motor. (Lutfi/Jamal)