Surabaya, BeritaTKP.com – Kelanjutan dari kasus perkara pemukulan terhadap mahasiswa di Surabaya sampai pada sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, terdakwa Williem Frederick (38), warga asal Taman Internasional Blok B Citra Raya, Kota Surabaya, divonis 4 bulan penjara akibat memukul Rafael Tamagani (25) menggunakan tongkat Baseball.
Ketua Majelis Hakim Djuanto dalam membacakan amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Williem Frederick terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Rafael Tamagani dengan menggunakan tongkat baseball saat berada di parkiran Indomaret yang ada di Jalan Dinoyo.
“Saat terdakwa dan korban akan keluar parkir, mereka bersamaan sehingga kendaraannya saling menghalangi. Saksi korban mengeluarkan tangannya yang dilihat terdakwa melalui kaca,” terang Hakim Djuanto.
Djuanto menambahkan, akibat saling ketersinggungan, terdakwa dan korban bersama-sama turun dari kendaraan masing-masing, sehingga terjadi adu mulut dan korban menyatakan pukul saja kalau mau.
“Terdakwa yang memegang tongkat Baseball, memukul ke pipi kanan korban sehingga mengalami luka memar. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP Ayat (1) sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut umum,” tambahnya.
“Mengadili terdakwa Williem Federick dengan pidana selama 4 bulan penjara dan barang bukti tongkat baseball dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Djuanto dalam membaca amar putusan.
Atas putusan terhadap dirinya, terdakwa Williem Federick tanpa berpikir langsung menyatakan menerima. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Iqorni dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara.
Setelah sidang berlangsung, Yan Labobar selaku kuasa hukum terdakwa mengaku bersyukur atas vonis rendah yang diberikan terhadap kliennya. “Kami sangat bersyukur atas vonis hakim dan dua minggu lagi klien kami bebas,” ujarnya singkat. (Din/RED)