Surabaya, BeritaTKP.Com – Ayub Hazkia Oroh (28) warga Petemon I, Surabaya dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keepfly Maulana (26) warga Jalan Gubernur Suryo, Tlogo Pojok, Gresik Dua pengedar ganja diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim diketahui Mereka berdua merupakan aktivis yang ingin penggunaan ganja di Indonesia dilegalkan.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengujarkan paket berisi ganja itu disamarkan dengan cara dikemas ke dalam karung dan ada dua karung yang berisi ganja dengan total hampir 10 kg, masing-masing untuk Ayub dan Maulana. Ayub menerima 5 kg ganja, sementara Maulana menerima 4 kg ganja. Untuk menutupi bau ganja, karung tersebut juga diisi dengan mangga muda.
” Ganjanya dikirim dari Medan melalui jasa paket, Kami mengetahui barang paketan itu berisi ganja dari anggota yang melakukan penyelidikan dan pelacakan, dan Kedua pengedar ini merupakan aktivis sebuah LSM yang meminta agar ganja dilegalkan. Ganja ini akan dijual kembali oleh dua pengedar ini dengan sasaran kampus-kampus di seluruh Jatim. 1 Kg ganja dijual sekitar Rp 5-5,5 juta,” ujar Brigjen Pol Fatkhur Rahman.
Petugas BNNP pun menjemput Ayub dan Maulana. Mereka kemudian dikeler menuju ke tempat jasa pengiriman paket. Di situ, keduanya disuruh membuka karung yang ditujukan pada mereka. Benar saja, ada ganja di dalamnya hingga Petugas BNNP kemudian mengeler mereka ke rumah masing-masing. Di dalam rumah mereka, petugas menemukan barang bukti lain yakni timbangan elektrik, plastik klip, dan sejumlah ponsel. @rohim