Mojokerto, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus polisi gadungan yang menipu 7 korban di 3 kota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur. Pelaku adalah Edwin Surya Priyadi, warga asal Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan, bahwa pelaku memakai modus menjual sepeda motor dan ponsel dengan harga murah. “Pelaku mengaku pernah menipu di 7 lokasi seputar Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto dengan modus serupa,” kata Rizki, Senin (20/2/2023) kemarin.

Dalam aksinya yang terakhir, lanjut Rizki, pelaku berhasil menipu Mustakim, warga Gatoel, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Mojokerto. Di hadapan Mustakin, Edwin mengaku sebagai anggota Polres Mojokerto Kota. Edwin menawari korban sepeda motor murah lengkap dengan BPKB dan STNK.
Mustakim seketika tergiur dengan tawaran Edwin, korban berniat membeli sepeda motor Honda Beat melalui tersangka seharga Rp3juta. Setelah sepakat, warga Gatoel ini membayar uang muka Rp 1 juta kepada tersangka.
Selanjutnya, Edwin mengajak korban ke Mapolres Mojokerto Kota di Jalan Bhayangkara. Sampai di sekitar SPBU Bhayangkara, tersangka berpura-pura menelepon temannya anggota polisi. Namun, ia berdalih baterai ponselnya lemah sehingga meminjam ponsel korban.
Setelah menelepon, Edwin membonceng korban menuju Polres Mojokerto Kota. Namun, sampai di supermarket di dekat markas polisi tersebut, ia menurunkan korban. Tersangka meminta korban menunggu karena dirinya akan menemui rekannya di dalam kantor polisi. “Namun, pelaku tidak masuk ke Mapolres Mojokerto Kota, tapi kabur membawa uang Rp 1 juta dan ponsel milik korban,” tandas Rizki.
Mustakim pun melaporkan Edwin ke Polres Mojokerto Kota. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus tersangka di tempat tinggalnya di Sidoarjo pada Sabtu (18/2/2023). Ia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (Din/RED)





