Karyawan UD UNGGUL JAYA Mogok Kerja

459

ud unggulSurabaya, BeritaTkp.com – Karyawan UD UNGGUL JAYA yang beralamatkan jalan di kedinding tengah II no:10 surabaya melakukan mogok kerja, aksi mogok kerja ini berlangsung selama hampir 1 bulan, sejak tanggal 10 maret 2016 sampai sekarang. Akan tetapi pihak perusahaan sama sekali tidak peduli dengan tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh semua karyawan.

Saat wartawan BeritaTkp merapat ke perusahaan, pihak perusahaan enggan buka mulut dan memberikan informasi terkait dengan aksi mogok karyawan. Untuk keberadaan lindia lilis sebagai pimpinan di perusahaan tersebut tidak diketahui sampai saat ini, menurut salah satu karyawan yang enggan di sebutkan namanya, mereka melakukan mogok kerja dikarenakan pihak perusahaan sudah memberhentikan 4 karyawan tanpa alasan yang jelas. Dan juga banyaknya penyimpangan yg terjadi di perusahaan, seperti pemberian gaji tidak sesuai dengan nominal yang telah di janjikan selama ini.

Ketika pihak perusahaan mendapatkan surat panggilan dari DEPNAKER, pihak perusahaan tidak datang untuk memberi informasi dan klarifikasi tentang panggilan tersebut. Padahal sudah jelas bahwa, hal yang menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir sudah di atur dalam undang – undang. Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila : pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontak kerja telah berakhir, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Sedangkan ke 4 karyawan yang diberhentikan, sama sekali tidak melakukan kesalahan ataupun pelanggaran yang tercantum dalam undang – undang tersebut. Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. (Andi)