Malang, BeritaTKP.com – Personel Polsek Dampit dari jajaran Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial S (48) yang terpergok hendak mencuri sepeda motor milik Supardi (57), warga Desa Rembun, Kecamatan Damput, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa (10/1/2023) kemarin siang.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, kejadian bermula pada saat pelaku pergi menggunakan motor Honda Prima miliknya menuju area persawahan di Jalan Perwira, Desa Rembun. Setelah sampai di lokasi, warga asal Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit tersebut memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan lalu bergegas menggarap lahan di tengah sawah.

Ketika sedang mencangkul sawah, dari jarak 100 meter Supardi mengetahui ada seorang pria tidak dikenal mondar-mandir di dekat motornya. Sejurus kemudian motor miliknya telah didorong hendak dibawa kabur.
Supardi yang mengetahui motornya hendak dicuri langsung berteriak maling. Teriakan itu membuat warga berkumpul dan mengepung pelaku. “Korban tahu motornya di dorong pelaku, langsung teriak maling maling,” ucap Taufik, Selasa (10/1/2023) kemarin.
Pelaku yang mencoba melarikan diri lantas dikepung oleh warga. Hingga akhirnya pelaku tertangkap dan diamankan di Balai Desa Rembun. Warga yang geram berusaha menghakimi pelaku.
Beruntung, polisi segera mendatangi lokasi kejadian. Sehingga, amukan warga bisa dikendalikan. “Pelaku sudah kita amankan, sekarang masih dilakukan pendalaman, setelah itu proses hukum akan berjalan,” terangnya.
Kini pelaku terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Dampit. Untuknya akan dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian atau percobaan pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Din/RED)





