Bengkulu, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial AD (19) ditangkap polisi lantaran telah mencabuli bocah dibawah umur di Mukomuko, Bengkulu. Aksi bejatnya sudah dilakukan sejak 28 Desember 2022 pukul 12.00 WIB di rumah pelaku di Desa Lubuk Bangko, Kabupaten Mukomuko.

Personel Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menangkap pelaku cabuli anak perempuan yang masih di bawah umur, warga sebuah desa di daerah ini, Jumat (6/1/2022).

Pelaku ini selain melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta menyebarluaskan foto dan chat di aplikasi Facebook tentang organ vital korban.

“Pada hari Rabu, 28 Desember 2022 pelaku melakukan pencabulan di rumahnya, kemudian tanggal 29 Desember 2022 pelaku menyebarluaskan foto dan chat di aplikasi Facebook,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Nuswanto diwakili Kasat Reskrim Iptu Susilo dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (6/1/2023) malam.

Kemudian orangtua korban melaporkan ke Unit Satuan Reskrim Polres Mukomuko, selanjutnya pelaku ditangkap.

Sementara itu, katanya pula, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter saat ini korban hamil enam minggu.

Ia mengatakan, tersangka melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (red)