Sidoarjo, BeritaTKP.com – Polres Sidoarjo ungkap motif pembunuhan yang dilakukan pelaku AY alias B (20) terhadap warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang berinisial D (21). Pelaku membunuh korban menggunakan sebilah celurit yang telah dibawanya sebelum bertemu korban.

Kepada polisi, AY mengaku membunuh korban lantaran kesal dan cemburu karena istrinya sering berkomunikasi dengan korban. AY yang terpengaruh cemburu buta akhirnya mengajak korban bertemu langsung di kawasan Desa Semampir, Kecamatan Sedati untuk menyelesakan permasalahannya.

Gambar ilustrasi.

“Sebelum membacok, saya sempat ada cekcok dengan korban. Celurit yang saya bawa semula buat nakut-nakuti aja cuman saya terlanjur marah akhirnya kejadian itu,” papar pelaku AY, Jumat (6/1/2023).

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pelaku membacok korban beberapa kali. “Korban dibacok tiga kali, di bagian lengan atas bagian kiri, dada kiri, dan punggung bagian kiri,” terang Kusumo.

Pembacokan pada korban di bagian dada kiri korban itu berakibat fatal karena menembus jantungnya. Akibatnya, korban akhirnya meninggal dunia karena luka itu.  “Hasil otopsi menyatakan korban mati lemas akibat luka tusukan di dada kiri yang menembus jantungnya,” ujarnya.

Kini pelaku sudah ditahan di Polresta Sidoarjo. Dia diancam dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, subsidair Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Din/RED)