Pelaksanaan Bansos/Hibah Dinas Peternakan provinsi Jawa Timur tidak Sesuai dengan Undang-undang serta Permen/SE Mendagri Tidak di hiraukan.

371

Penyedia jasa dan Barang kongkalikong dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

jawa timurJawa Timur, BeritaTkp.com – Pekerjaan pengadaan peralatan mini feedmill tahun 2015 di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang di kerjakan CV PP dengan anggaran Rp 2.942.500.000, yang ada dibawah kendali Kabid Budidaya, pengembangan ternak dan hewan lainnya. Dalam pelaksanaannya di duga telah terjadi KKN seperti, ada dugaan penyalahgunaan wewenang.  Panitia pengadaan di duga telah membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk tertentu, ada indikasi  melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak. peralatan mini feedmill di duga tidak sesuai sepesifikasi teknis, serta penyedi jasa proyek Milyardan kongkalikong dengan PPK pekerjaan proyek pengadaan peralatan mini feedmill

Terjadinya main mata antara kontraktor dengan PPK sangat jelas karena terjadinya suatu pekerjaan yang tidak sesuai spek sehingga masyarakat penerima BANSOS/HIBAH sangat di rugikan, karena tidak bisa bekerja secara optimal sesuai keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk mensjahtarkan rakyatnya, serta Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur enggan melaksanakan surat edaran yang di turunkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo Nomor 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015, yang menjelaskan soal mekanisme pencairan dana hibah dan bansos yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam SE tersebut disampaikan bahwa pencairan dana hibah dan bansos kepada penerima mensyaratkan pihak penerima harus mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dari pemerintah daerah untuk badan/lembaga kemasyarakatan dan bila berbentuk ormas harus berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.