Sudah Di Tandatangani, Pergub Taksi Online Batal Berlaku

214

Surabaya, BerityaTKP.Com – Pergub yang belum dinomori dan distempel basah, rencananya diberlakukan usai penerbitan Permenhub revisi namun mendadak Gubernur Jawa Timur Soekarwo batal mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang taksi online yang sudah di tanda tanganinya.

Gubernur Jawa Timur yang karib disapa Pakde Karwo tersebut mengujarkan bahwasanya pergub tersebut tidak akan diberlakukan lantaran landasanya yang berubah dan meski begitu, Pakde Karwo menjelaskan Pemprov Jatim tetap akan mengatur jumlah kuota kendaraan online. Kewenangan itu tercantum dalam Permenhub 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Sebelumnya Pemprov Jatim merencanakan jumlah kuota taksi online sebanyak 4.455 buah di seluruh Jawa Timur. Dari kuota tersebut, wilayah gerbang Kertosusilo dialokasikan 3.000 armada, dan khusus Surabaya 500 buah dan sementara itu, Malang Raya sebanyak 255 kendaraan, dengan rincian Kota Malang 150 kendaraan, Kabupaten Malang 75 kendaraan, dan Kota Batu 30 kendaraan.

Pakde Karwo menjelaskan tentang jumlah kuota, direncanakan tetap seperti sebelumnya. Namun demikian, angka tersebut akan dikonsultasikan ke Ditjen Perhubungan Darat, walaupun dalam penghitungannya telah dilakukan kajian ilmiah dan telah dicapai kesepakatan antarpara pemangku kepentingan, baik dari taksi online, konvensional, dan Pemprov Jatim.

Kuota kendaraan tersebut diatur supaya ada keseimbangan antara penumpang dan kendaraan. Jika tidak dilakukan, akan terjadi persaingan tidak sehat antarpelaku  transportasi, seperti penutupan sebagian usaha dan persaingan tariff, terkait tarif, berdasarkan Permenhub 26/17, ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usulan dari Gubernur, hal Ini berbeda dengan draf revisi Permenhub 32/2016 yang ditetapkan oleh Gubernur.

“Tarif yang diusulkan kepada Ditjen Perhubungan Darat hanya batas bawah, tidak batas atas. Tarif batas bawah direncanakan sebesar Rp 4.455. Penentuan tarif batas bawah dimaksudkan untuk melindungi yang kecil karena mereka yang hanya memiliki empat sampai enam kendaraan, tentu kalah efisien dibanding dengan yang memiliki ribuan kendaraan, dan fungsi pemerintah untuk melindunginya. Namun jika mau ingin menerapkan yang lebih tinggi di atas tarif batas bawah, maka kami mempersilahkan, sedangkan untuk tarif batas atas, kami tidak mengusulkan karena akan menjadi keuntungan bagi pelaku angkutan, terutama di saat jam sibuk dan macet,” ujar Pakde Karwo.

Pakde juga meminta supaya dibentuk tim kecil dan membicarakan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, di antaranya perihal aspirasi perwakilan pengemudi online kepada Gubernur soal penarikan biaya perizinan dan biaya KIR oleh koperasi atau pengusaha dalam jumlah besar dan bervariasi yaitu terdapat koperasi yang menarik Rp 4 juta dan Rp 500 ribu dan ada tim kecil yang mewakili para pengemudi untuk ikut serta merumuskan terkait transportasi online serta meminta  para pengemudi hanya membayarkan yang resmi dan tidak mahal. @red