Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh Billy Angga Dion (33), warga Desa Cemengbangkalan, Kecamatan Sidoarjo Kota ia tega menyetubuhi dan mencabuli tiga anak dibawah umur bahkan yang notabene masih pelajar sekolah dasar, hingga akhirnya ia dibekuk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Menurut informasi persetubuhan yang dilakukan oleh seorang security perumahan ini pertama kali dilakukan terhadap gadis belia berusia 9 tahun sebut saja Bunga, ia melakukan hal bejat tersebut bersama kamboja sebanyak empat kali, dengan diiming-imingi permen ia menyetubuhi Kamboja pada 10 februari 2016 di rumah pelaku.
Lantaran aksi pertamanya berjalan dengan mulus hingga akhirnya ia mencabuli sebanyak empat kali dengan modus yang sama yang pertama pada 10 februari 2016, kemudian bulan Mei 2016, Juni 2016 dan yang terakhir bulan Juli 2016.
kelakuan bejat yang dilakukan oleh security perumahan itu berawal saat ia dipercaya oleh beberapa wali murid untuk melakukan antar jemput anaknya sekolah dari sanalah ia memanfaatkan untuk melancarkan aksinya, saat korban pulang, korban tidak diantar, melainkan diajak pulang kerumahnya dan disuruh istirahat dikamarnya dan saat di kamar pelaku tersebut mata korban ditutup dan tersangka dengan leluasa menyetubuhi korban selama 2 menit.
Menurut keterangan selain Bunga, dua korban lainnya yakni gadis berusia 9 tahun lainya sebut saja Mawar dan gadis berusia 7 tahun sebut saja Melati teman satu sekolah Kamboja juga bernasib sama. Namun tidak sampai disetubuhi oleh tersangka, hanya dilakukan pencabulan atau meraba-raba kemaluan korban.
Hal itu dilakukan pada saat kejadian pertama, kedua dan terakhir untuk yang ketiga pelaku mencabuli korban diatas sepeda motor dengan cara memegang kemaluan korban hingga akhirnya kelakuan bejat pelaku terbongkar saat korban bercerita ke orang tuanya kalau kemaluan korban terasa sakit.
Korban yang di tanya oleh orang tuanya langsung menceritakan apa yang terjadi pada dirinya, atas pengakuan anaknya tersebut akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Sidoarjo, hingga akhirnya pelaku dibekuk di tempat tinggalnya dan langsung di amankan.
Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong seragam batik, rok hijau, celana dalam dan motor beserta surat-suratnya dan tersangka diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta karna dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No.13 tahun 2002 tentang perubahan UURI No. 35 tahun 2014. @eka