Surabaya, BeritaTKP.com – Dua pemeran video syur viral ‘Wanita Kebaya Merah’ inisial ACS dan AH mengaku tidak mematok harga pesanan untuk video adegan mesum yang mereka buat. Namun, mereka berdua mengaku bahwa sang pemesan memberi harga Rp750 ribu untuk video mesum tersebut.

ACS dan AH pemeran video viral ‘Wanita Kebaya Merah’

Kedua pelaku ini memproduksi video mesum wanita kebaya merah hanya bermodalkan smartphone biasa. Setelah beradegan mesum, video itu lalu diedit, disimpan, lalu disebarkan menggunakan laptop via Telegram.

“Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (8/11/2022).

Farman menambahkan, dari pengungkapan kedua pelaku ini, mereka menerima transferan Rp750 ribu dari pemesan melalui DM Twitter. Uang itu diterima keduanya melalui pembayaran digital.

“Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway,” tambah Farman.

Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu menyampaikan hal senada. Menurutnya, per pesanan video yang didapat, rata-rata mereka diberi Rp750 ribu.

“Awalnya AH menerima DM berisi permintaan tersebut dibayar sekitar Rp750 ribu, dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel,” tuturnya.

Keduanya diancam Pasal 27 Ayat Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara. (RED)