Cafe Top one Mokong, Tanpa Kantongi Ijin Masih Berani Beroperasi

1040

Top oneSurabaya, BeritaTkp.com – Cafe TOP ONE yang berdiri diwilayah kenjeran seringkali bermasalah dengan satpol pp kota surabaya. permasalahan ini diduga karena Cafe beralamat di jalan kenjeran no 79-8, kelurahan simokerto, kecamatan simokerto surabaya ini tidak mengatongi ijin. Karena itu satpol pp (kota surabaya) pun pernah menyegel cafe yang berada di jl.raya tersebut. Namun anehnya, meski seringkali bermasalah, bahkan disegel, cafe Top one tetap saja berani membuka usahanya.

Karena itu, patut diduga cafe TOP One yang bisa di bilang mokong ini dibekingi oleh pihak-pihak terkait hingga bisa mengatasi masalah tersebut. Ketidak adaan ijin yang dimiliki cafe yang tak hanya menyediakan tempat karaoke dan live music, tapi juga wanita pemandu lagu alias purel itu juga di ungkapkan orang dalam cafe tersebut yang juga sumber BeritaTkp.

“Cafe Top One ini tidak pernah kantongi ijin sama sekali mas, didalam cafe juga memperkerjakan para wanita penghibur atau disebut purel sebanyak kurang lebih 30 orang” ungkap sumber yang tak mau disebut namanya itu. Bagi tamu yang datang, lanjut sumber tersebut, dapat memilih purel-purel dengan tarif yang di patok setiap perjamnya Rp50 ribu dan minimal. Harus ambil 2 jam Rp 100 ribu.

Keberadaan Cafe Top One Ini juga kerap dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya, warga risau dengan keberadaan purel yang sering terlihat berkeliaran keluar jalan raya untuk merangsang para pengujung yang hendak datang. Disamping itu, kebisingan akibat suara-suara musik yang ditimbulkannya telah mengganggu ketentraman warga. keributan pun juga kerap terjadi.

“Karena itulah beberapa warga pernah marah dan mendatangi tempat ini (Cafe Top One)”tambahnya. Sementara itu, direktur investigasi LSM Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik Abdul Holik mengatakan,mokongnya Cafe Top one yang tidak mengindahkan semua peringatan dan aturan itu, karena tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta dugaan kuat adanya oknum-oknum yang menjadi bekingan. Untuk itu, ia meminta seluruh pengusaha hiburan malam wajib patuh pada perda kota surabaya.”Terutama dalam persoalan perijinan IMB, HO dan AMDAL”jelas Abdul Holik.(h’yanto)