Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pemuda bernama Fahrudin (19), warga asal Granting Baru ditangkap polisi karena kedapatan asyik bermain judi online di Taman Mundu Surabaya yang lokasinya tepat di depan Gelora 10 November.

Tak hanya Fahrudin, Unit Reskrim Polsek Asemrowo juga mengamankan barang bukti ponsel yang digunakan main judi jenis slot. Penangkapan itu dilakukan malam hari di Taman Mundu, Jalan Juwet Tambaksari. “Pelaku kami amankan di taman sedang bermain judi online slot,” ungkap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Jumat (28/10/2022) kemarin.

Cara tersangka bermain judi, terang Hari, Sebelum bermain, dia terlebih dahulu mengisi deposit ke akun judi slot itu. “Untuk bermain perjudian jenis slot, dia membuka sebuah situs judi di Google, yang mana sebelumnya mengisi deposit dulu. Kemudian memainkan judi slot itu,” ungkapnya.

Tersangka ditangkap setelah petugas terima informasi masyarakat yang menyebutkan di taman tersebut tengah berlangsung aktivitas judi. Polisi bergerak dan menangkapnya.

Hari mengatakan, modus tersangka bermain judi online semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.”Barang bukti yang diamankan adalah ponsel merk Realme C2 yang terdapat permainan Slots dengan menggunakan taruhan uang,” ucapnya.

Tersangka mengaku judi itu dilakukan selain untuk mengisi waktu luang, namun juga untuk dapat keuntungan. Uang yang dipakai biasanya ratusan ribu. “Buat penghasilan sampingan. Keseharian saya sebagai pedagang,” tutupnya. (Din/RED)