SURABAYA, BeritaTKP.com – Dua tersangka decollector kartu kredit BNI berinisial RR (27) dan RA (28), terpaksa diciduk petugas dari Polsek Tambaksari lantaran diketahui menganiaya nasabah berinisial KKC (46).
Dari keterangan dan pengembangan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Yogi, Minggu (16/10/2022) mengatakan, karena korban tidak bisa membayar angsuran dan tidak berkenan dibawa ke kantor BNI, dua penagih hutang itu memukuli korban,” ujarnya.
Polisi mengetahui penganiayaan dari laporan korban melalui layanan yang disediakan Pemkot Surabaya, yakni Command Center 112.“
Dari pengembangan, petugas dari Polsek Tambaksari mendatangi lokasi dan meringkus dua debt collector kartu kredit BNI,” katanya.
Ujarnya kata Iptu Agus Yogi, saat menghubungi 112 tersebut, kami lansung menuju lokasi, dan mengamankan dua decollector tersebut.
“Sebelum menerima laporan terkait hal ini, ternyata sudah ada laporan tentang aksi kekerasan dengan korban lainnya,” ucapnya.
Kini dua pelaku dijerat pasal 170 tentang aksi pengeroyokan dan kekerasan, dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Tambaksari. (DEVI)





