ILUSTRASI

Jakarta Timur, BeritaTKP.com – Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap EK (49) pelaku penabrak kakak beradik yang sedang memulung hingga tewas.

“Sopirnya hari ini memang dijadwalkan untuk di-BAP,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Seno Wibowo, Kamis (13/10/2022).

Sene mengatakan bahwa dari penyelidikan awal telah ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh sopir mobil Fortuner dengan nomor polisi B 2097 TBP itu.

“Memang sudah jelas (pelanggarannya) kan penyeberang itu prioritas,” katanya.

Seharusnya, EK menjalankan pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022), namun tidak jadi terlaksana karena EK mengaku masih dalam keadaan syok.

“Dia juga karena korbannya masih anak kecil ya, dia masih agak syok juag. Jadi belum bisa dikonfirmasi, di-BAP aja belum,” kata Seno, Rabu (12/10/2022).

Diketahui, Dua bocah kakak beradik tewas tertabrak mobil Fortuner di Jalan Raya Pondok Gede, Kecamatan Makasar, Jakarat Timur. Polisi menyebut yakni kakak perempuan berinisial R (10) dan adik laki-laki berinisial K (3) adalah pemulung.

Persitiwa yang terjadi pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 16.15 WIB itu bermula saat mobil Fortuner melaju dari arah Pondok Gede menuju TMII.

“Pas pemulung tadi menyeberang jalan dari selatan ke utara, nah pas nyeberang itu karena kelalaian sopir kena bumper depan kanan,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa, Rabu kemarin.

Kemudian, sang kakak yang pada saat itu sedang menggendong adiknya terpental hingga kepalanya membentur aspal.  Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa mereka tidak tertolong sampai akhirya meninggal dunia. (red)