Sidoarjo, BeritaTKP.com – Hendak meliput wartawan menaruh Hanphone diatas meja ruangan dengan kondisi hidup merekam Kepala Sekolah SMA AL – AHMAD MOJOSANTREN dengan berbincang bicara duduk meluruskan permasalahan terkait ijazah siswa.” Rabu 12/10/2022.Namun sangat disayangkan adanya kedatangan seorang bendahara sekolah SMA AL – AHMAD MOJOSANTREN yang ikut berbicara sehingga perbuatan tidak terpuji itu bermuncul dari sikap seorang ibu berinisial, (ST) selaku bendahara di sekolah SMA AL – AHMAD MOJOSANTREN itu seperti mau arogan dengan nada keras sambil mau memperagakan gerakan hingga sampai memegang dan mengangkat hanphone seorang wartawan BeritaTKP.com hendak meliput dan merekam.
Insiden tersebut, waktu mengawal serta membantu seorang walimurid dan mantan siswa SMA AL – AHMAD MOJOSANTREN mengklarifikasikan terkait adanya tunggakan kekurangan pembayaran sehingga ijazah siswa tidak bisa dikeluarkan dari sekolahan.
Setelah itu, dengan adanya tindakan sikap yang tidak baik muncul dengan nada keras dari seorang ibu bendahara SMA AL – AHMAD MOJOSANTREN itu, sambil memegang Hanphone wartawan yang ditaruh diatas meja disaat meliput akhirnya situasi keadaan menjadi semakin memanas karena perbuatan ibu bendahara SMA AL – AHMAD MOJOSANTREN tersebut.
“Jangan pegang – pegang HP saya bu, gak boleh.”Ucapnya seorang wartawan disaat hendak meliput.
“Walah megang tok ae loh nggara a tak banting.”Jawabnya ibu ST, dengan nada keras dan lantang.
Karena situasi keadaan semakin memanas dengan adanya perbuatan ibu bendahara SMA AL – AHMAD MOJOSANTREN itu, sehingga akhirnya Klarifikasi permasalahan terkait ijazah siswa berhenti hingga di putuskan akhirnya walimurid dan anaknya pulang.
Dewan Pers sudah menyatakan dan menjelaskan bahwa, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan mengahalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputanya, maka sipelaku dapat dikenakan pidana hukuman selama 2 tahun, dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang – halangan upaya media untuk mencari mengelolah informasi dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun dan atau denda paling banyak rp 500 jt.”Pungkasnya.(Tim)






