Sleman, BeritaTKP.com – Tiga pemuda di Triadi, Sleman, DIY, tega menganiaya tetangga kosannya sendiri. Tiga orang mengalami luka tusukan dan dua lainnya mengalami memar.

Para pelaku yang diringkus yakni pria inisial AN (27) dan LS (31) yang keduanya berasal dari Bengkulu dan tinggal di kos daerah Beteng, Tridadi. Sementara satu tersangka lagi yakni HY (27) yang juga berasal dari Bengkulu tapi selama ini tinggal di daerah Godean, Sleman.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Ipda M Safiudin

“Dalam peristiwa ini kami menetapkan tiga tersangka. TKP di (Padukuhan) Beteng, di rumah kos (Kalurahan) Tridadi, Seman. Kemudian dalam peristiwa ini ada lima korban yang mengalami kekerasan, tiga di antaranya mengalami luka tusuk,” kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Ipda M Safiudin saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022).

Adapun korban yakni pria inisial LS (43), DP (28), RRP (27), dan DAM (25). Satu korban lagi yakni seorang perempuan inisial LI (27).

“LS mengalami tusuk bagian pinggang kiri, DP luka tusuk di lengan kiri atas, RPP luka memar pada pipi dan juga muka dan rahang sebelah kanan, DAM mengalami luka pada bagian dada dan juga LI luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan,” urainya.

Safiudin menerangkan penganiayaan ini terjadi pada Senin (26/9) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban baru saja datang ke kos dan melihat ketiga pelaku mendengarkan musik dengan volume yang keras. Karena merasa terganggu, salah satu korban kemudian menegur tersangka.

“Korban menegur mengatakan ‘bang musiknya terlalu keras bisa dikecilin’. Kemudian salah satu pelaku mengatakan ‘kecilin aja sendiri’,” bebernya.

Korban lantas mengecilkan volume namun ternyata salah satu pelaku merasa tersinggung dan berujung cekcok.

“Modus pelaku ini adalah melakukan pemukulan dan kekerasan dengan tangan kosong dan sajam. Motifnya karena tersinggung sedang menikmati musik kemudian disuruh untuk mengecilkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit I Jatanras Satreskrim Polresta Sleman Iptu Decky Erlando menambahkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban memang sudah ada di dalam kos.

“Untuk pisau itu memang ada di kos. Awalnya pisau itu diambil dari dalam kos AN dan disabet-sabetkan ke korban. Kemudian diberikan ke HY. Yang melakukan penusukan yang lebih banyak pelaku HY,” jelas Decky.

Selain itu, ketiga tersangka ternyata sempat mengonsumsi minuman keras sebelum menyerang korban.

“Memang pada saat kejadian rombongan pelaku memang sedang mengonsumsi miras, mungkin dengan pengaruh alkohol itu mudah tersulut emosi dan terjadilah cekcok pemukulan dan penusukan,” ungkapnya.

Adapun dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa potong pakaian dan sebilah pisau dapur dengan panjang 20 sentimeter. Terhadap ketiga pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (RED)