Malang, BeritaTKP.com – Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri tidak hanya mengumumkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Ia juga mengumumkan sebanyak 20 personel internal Polri yang diduga melanggar kode etik dalam melaksanakan tugasnya pada Sabtu (1/10/2022) lalu sewaktu usai pertandingan liga Arema FC melawan Persebaya.

“Tim Polri melakukan 2 proses sekaligus, pidana dan pemeriksaan internal anggota Polri yang diduga melakukan penembakan gas air mata. Terkait pemeriksaan internal kami telah memeriksa 31 orang personel,” kata Sigit dalam konferensi pers di Markas Polres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) kemarin.

Dari total 31 personel Polri yang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut, Kapolri menyampaikan secara tegas bahwa sudah ada sejumlah personel di antara yang telah cukup bukti melakukan pelanggaran tersebut. “Kami telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar,” ujarnya.

Kapolri pun merinci, dari 20 pelanggar kode etik itu ada sebanyak 4 orang yang merupakan pejabat utama di Polres Malang. Yakni AKBP FH (Ferli Hidayat/Kapolres Malang saat itu), Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. “Pejabat utama Polres Malang 4 personel, (yaitu) AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS,” ujar Kapolri.

Selain pejabat utama Polres Malang, dari 20 orang pelanggar kode etik tersebut ada perwira pengawas dan pengendali di lapangan yang ia sebutkan. Ada 2 personel yaitu AKBP AW dan AKP D. “Kemudian ada perwira pengawas dan pengendali di lapangan. Ada 2 personel. Yaitu AKBP AW dan AKP D,” kata Kapolri.

Selanjutnya ia juga menyebutkan ada 3 personel Polri yang telah melanggar etik dan dianggap bertanggung jawab atas penembakan gas air mata ke lapangan maupun ke stadion. Yakni AKP H, AKP WS, dan Aiptu BP. “Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan (gas air mata) sebanyak 3 personel. AKP H, AKP WS, dan Aiptu BP,” ujarnya.

Selain 9 orang di atas, Kapolri juga menyebutkan bahwa ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata juga dianggap telah melakukan pelanggaran etik saat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan itu.

“Sedangkan untuk personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 personel. Terkait dengan temuan ini, tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses pertanggungjawaban etik,” ujarnya.

Kapolri menyebutkan setelah pengumuman ini tim pemeriksa internal yang dipimpin Iirwasum Polri dan Biro Paminal tersebut akan terus melakukan pemeriksaan. Tidak terutup kemungkinan, masih ada tambahan personel yang ditemukan melanggar etik selain 20 orang personel yang telah dia sebut. “Tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah,” katanya. (Din/RED)