Cirebon, BeritaTKP.com – Praktik prostitus disebuah kamar kosan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian.

Selain membongkar praktek prostitusi itu polisi juga mengamankan seorang germo berinisial JT (50).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, praktik prostitusi ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar praktik prostitusi tersebut.

“Tersangka berhasil kita amankan pada hari Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata M Fahri di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/10/2022).

Menurut Fahri, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka JT diketahui telah melakoni bisnisnya selama kurang lebih 2 bulan. Ia sengaja menyewa sebuah kamar kosan di daerah Kecamatan Kedawung untuk dijadikan sebagai tempat membuka bisnis prostitusinya.

Selain itu, kata Fahri, dalam bisnis prostitusi ini, tersangka JT juga diketahui turut mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk melayani pria-pria hidung belang. Ia menawarkan gadis-gadis muda ini kepada orang-orang yang dia kenal.

Fahri menyebut, selama kurang lebih 2 bulan menjalani bisnis prostitusi, tersangka JT bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200 ribu untuk setiap transaksi.

“Sebagi contoh, apabila dalam satu transaksi bisa mendapatkan Rp 500 ribu, maka Rp 200 ribu untuk mucikari atas nama JT ini, sedangkan Rp 300 ribu diberikan untuk korban (pekerja),” kata Fahri.

Saat ini, tersangka JT telah berhasil diamankan dan ditahan di ruang tananan Mapolres Cirebon Kota.

Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 297 KUHP.

“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Fahri. (RED)