Ponorogo, BeritaTKP.com – Beberapa papan reklame yang berada di Jalan Urip Sumoharjo diturunkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo. Hal ini dilakukan karena lokasi tersebut hendak dialihfungsikan sebagai pendestrian oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. “Kami mulai menurunkan beberapa papan reklame,” ujar Kepala Satpol PP Ponorogo Joni Widarto, Selasa (4/10/2022).

Penurunan papan reklame sudah melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo. Pasalnya leading sektor yang menangani pendestrian adalah DPUPKP.

“Reklame di atas trotoar, kami turunkan. Itu karena tidak berhasil dikomunikasikan dengan PU (DPUKP),” kata Joni.

Reklame yang sudah dicopot akan dibawa ke kantor Satpol PP Ponorogo. Jadi bagi masyarakat sekitar yang merasa memiliki salah satu atau dua diantara beberapa reklame di jalan yang sudah disebutkan, dan hendak akan mengambil, maka dipersilahkan. “Jika memang ada yang minta dipersilahkn asal membuat berita acara permintaan. Jadi tidak ada jualan gelap barang bukti,” tegasnya.

Reklame yang diturunkan itu sebagian sudah tidak berizin. Sebagian lagi, izinnya telah habis. Ada pula reklame yang dipasang di atas trotoar. “Pedestrian dibangun, kemudian kalau dipasang silakan sesuai aturan,” pungkas Joni. (Din/RED)