Tulungagung, BeritaTKP – Pada Senin, (3/10/2022) Polresta Tulungagung gelar Konferensi Pers di halaman Masjid Al Hafidz Mapolres Tulungagung dalam operasi sikat semeru 2022.

Operasi sikat semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 19 hingga 30 September 2022 Polres Tulungagung berhasil mengungkap 35 kasus dan mengamankan pelaku sebanyak 33 orang dengan sasaran tindak Curas, Curat, Curanmor, perampasan/ pemerasan, dan penyalahgunaan Sajam/Senpi.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengungkapkan, dari 35 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari, Pencurian Sepeda motor (Curanmor) 9 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) / Pencurian Biasa (Cursa) 19 kasus, Street Crime 2 kasus, dan Penyalahgunaan Sajam sebanyak 5 kasus“Dari pengungkapan kasus tersebut yang telah berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung adalah, 5 kasus Curanmor, 3 kasus Curat/Cursa, 2 kasus Street Crime.”

Lebih lanjut Kapolres Tulungagung menjelaskan, untuk Polsek Kedungwaru 3 kasus, kemudian Polsek Tulungagung Kota, Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol masing-masing telah mengungkap sebanyak 2 kasus Curat/Cursa. Polsek Kalidawir 1 kasus Curat/Cursa dan 1 kasus Curanmor. Untuk Polsek Boyolangu, Polsek Besuki, Polsek Pucanglaban, Polsek Rejotangan, Polsek Pagerwojo, Polsek Pakel masing – masing 1 kasus Curat/ Cursa.

Dan untuk Polsek Gondang, Polsek Tanggunggunung, Polsek Sendang, Polsek Karangrejo, dan Polsek Campurdarat masing – masing 1 kasus Penyalahgunaan Sajam “Dari kesemua kasus yang diungkap didominasi oleh kasus Curat dan Cursa yakni sebanyak 19 kasus. Sebagian pelaku ada yang masih berusia anak – anak, sehingga tidak dilakukan penahanan.”

Untuk proses hukum pelaku yang masih dibawah umur tetap berlanjut Dan akan dilakukan diversi lebih lanjut serta nantinya ada beberapa perkara yang dilakukan secara Restorative Justice sesuai dengan Perkap No. 8 Tahun 2021 “Sebagian pelaku ada yang masih dibawah umur dan kasusnya ada yang diselesaikan melalui Restorative Justice.”

Polres Tulungagung juga menyita sejumlah barang bukti 3 unit kendaraan bermotor berbagai merk beserta kunci kontak dan 7 lembar foto kopy STNK, 1 buah ATM, 12 buah HP berbagai merk, 7 buah Dosbook HP, uang tunai senilai Rp 90.000,–, 65 bungkus rokok berbagai merk, 2 buah vapour, 1 buah jam tangan, 20 buah pompa air beserta 21 tutup pompa, 1 buah mixer, 5 bilah Sajam berbagai jenis, 2 lembar surat visum, perhiasan mas berupa 3 cincin, 1 ge lang, dan 1 kalung.

Menurut Kapolres Tulungagung dari pengungkapan 35 kasus tersebut, 14 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 1 kasus proses penyidikan di Polres Blitar Kota dan 20 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice “Alhamdulillah, dari 7 kasus yang ditargetkan kita sudah melampaui lebih dari target yakni mengungkap sebanyak 35 kasus.”

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menghimbau kepada seluruh masyarakat Tulungagung agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga miliknya jangan sampai memberikan kesempatan untuk pelaku kejahatan.

Para pelaku bakalan dijerat Pasal 368 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara.(muryati)