Probolinggo, BeritaTKP.com – Sat Narkoba Polres Probolinggo tangkap ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Pasuruan. Agus Jalaludin (44), ketua LSM atau Kepala Biro berita online tersebut ditangkap karena kedapatan menyimpan barang haram berjenis sabu seberat 112,68 gram.
Warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan tersebut dihadirkan dalam rilis di Mapolres Probolinggo bersama para tersangka tindak pidana kepemilikan narkoba lainnya. Hasil ungkap tersebut dilakukan selama sebulan terakhir.
Agus Jalaludin dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan Agus ditangkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu. Saat dicek ternyata benar.
Arsya mengatakan tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi di pinggir jalan raya dekat rest area Tongas, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Transaksi itu terjadi pada hari Selasa (27/9/2022) lalu.
“Dapat informasi adanya transaksi narkoba, anggotanya langsung meluncur, dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan, pelaku kedapatan membawa sabu seberat 112,68 gram,” ujar Arsya, Jumat (30/9/2022) kemarin.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku merupakan ketua dari salah satu LSM di Kabupaten Pasuruan dan juga berperan sebagai pengelola dengan jabatan kabiro di sebuah portal berita media online.
“Profesi pelaku merupakan ketua LSM di wilayah Kabupaten Pasuruan, dan juga merangkap sebagai kepala biro portal media online, barang bukti yang dibawa 112, 68 gram sabu, kita kembangkan jaringannya yang berhasil kita tangkap dengan jumlah besar, dan yang pertama ini,” ujar Arsya.
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan sabu pelaku lainnya. “Petugas dalam sejarah, di Polres Probolinggo, baru kali inj berhasil mengamankan barang bukti sabu, dengan jumlah yang fantastis ini tentunya bukan jaringan yang kecil,” tambah AKBP Arsya.
Agus sendiri mengaku sabu yang disita merupakan barang titipan dari salah seorang temannya sejak sebulan ini. Ia membantah mengedarkan barang haram itu. “Sudah satu bulan ini yang selalu terima titipan barang sabu ini, saya tidak menjual dan tidak mengkosumsi sabu” ujar Agus.
Akibat dari perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, pidana mati maupun pidana seumur hidup. (Din/RED)