Sleman, BeritaTKP.com – Barang bukti sabu-sabu seberat 10 kg dimusnahkan oleh Polres Sleman. Narkoba itu diamankan saat penangkapan dua tersangka inisial DJP (26) warga asal Lampung dan EK (24) warga Kalimantan Tengah, pada Rabu (21/9).
“Sabu ini jaringan luar negeri, masuknya barang dari Malaysia ke Sumatera, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Yogyakarta,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Adapun sabu yang dimusnahkan beratnya sekitar 10 kilogram. Sabu itu dibungkus dengan kemasan teh China dan dimasukkan dalam koper.
“Bentuknya paket-paket besar. Dalam satu kemasan sekitar satu kilogram,” ujarnya.
Pemusnahan ini yakni dengan memasukkan sabu ke dalam mesin incenerator. Kemudian sabu dibakar hingga senyawa berbahaya dalam sabu itu hilang.
Irwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di Polres Sleman. Jika dirupiahkan, barang bukti sabu itu ditaksir bernilai hingga miliaran rupiah.
“Ini satu kilogram sekitar Rp 1,3 miliar. Kalau 10 ya tinggal kalikan saja,” sebutnya.
Di sisi lain, Polres masih akan mengejar bandar penyuplai sabu-sabu ini.
“Ini masih dalam pendalaman kita. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, nanti kita lihat ke depan kalau diperlukan kita akan melibatkan satuan di atas kita,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan 112 (2) UU RI No 35 Tahub 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, dua orang kurir sabu-sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sleman pada 21 Juli 2022. Keduanya berinisial DJP (26) warga Lampung dan EK (24) warga Kalimantan Tengah.
“Pada 21 Juli sekitar jam 8 pagi kami amankan dua tersangka di Lampung tepatnya di depan Polsek Simpang Pematang. Penangkapan kami dibantu oleh Polda Lampung,” kata Kasat Res Narkoba Polres Sleman AKP Irwan saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Kamis (28/7).
Irwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terungkap di daerah hukum Polres Sleman. Dari hasil penelusuran itu, polisi bisa menangkap DJP saat hendak menyerahkan sabu ke EK.
Saat digeledah, polisi menemukan satu koper berisi paket sabu-sabu dengan berat total 10 kilogram. (red)