Jakarta, BeritaTKP.com –  Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang germo inisial EMT dan RR tersangka kasus perdagangan anak dibawah umur disebuah apartemen di Jakbar.

RR kekasih korban

Tersangka RR, baru diketahui jika dia merupakan pacar dari korban, juga melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“RR ini selain mencarikan tamu untuk korban, bahkan dia juga ini menyetubuhi korban. Jadi dia cari tamu dan dia juga gunakan korban untuk kebutuhan seksualnya. Ini si RR kelakuannya seperti itu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada konferensi pers, Rabu (21/9/2022).

Zulpan menambahkan tersangka RR juga berperan dalam mencari tamu melalui aplikasi MiChat.

“RR ini perannya mencarikan tamu melalui aplikasi MiChat,” ungkap Zulpan.

Sebelumnya, germo yang memperbudak seks ABG 15 tahun di apartemen Jakarta Barat akhirnya tertangkap. Sang germo, EMT (44) atau Mami Erika, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur tersebut.

Selain muncikari, polisi menangkap remaja laki-laki berinisial RR (19). RR adalah pacar korban yang menjerumuskan korban ke dalam ‘lembah hitam’ prostitusi Mami EMT.

Polisi juga mengungkap bisnis prostitusi yang digeluti oleh Mami Erika. Bisnis itu telah dijalankan pelaku lebih dari tiga tahun lalu.

“EMT sudah beroperasi sebelum tahun 2021,” kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepada EMT, wanita itu rupanya memiliki delapan anak di bawah umur lainnya yang diduga turut dijadikan budak seks oleh pelaku.

“Yang bersangkutan memiliki delapan anak asuh yang dia perjualbelikan dan ini pun dia atur juga penempatannya di tiga apartemen itu,” jelas Zulpan.

EMT dan pria inisial RR (19) ditangkap ditangkap Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (19/9) di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan keduanya berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku telah disekap selama 1,5 tahun oleh pelaku.

Terkait keberadaan delapan anak asuh oleh EMT, pihak kepolisian mengaku akan melakukan pengembangan penyelidikan. Zulpan mengaku pihaknya pun turut berharap delapan anak asuh EMT itu bersedia membuat laporan ke polisi.

“Hasil pemeriksaan ini akan membuka tabir yang lebih luas lagi. Sekarang yang baru terungkap satu, diharapkan ini membuat teman-teman yang lain berani melaporkan. Karena tanpa laporan kita agak kesulitan apakah dia tersandera atau menikmati kehidupan apartemen,” jelas Zulpan.

EMT dan RR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (RED)