JAKARTA, BeritaTKP.com – Pemeriksaan perdana pada istri eks Kadiv Propam Polri yaitu Putri Candrawathi yang sudah berjalan selama kurang lebih 12 jam untuk sementara waktu ini dihentikan lantaran kondisi kesehatan dari PC menurun.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

“Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang disampaikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) malam.

Menurut Dedi, pemeriksaan tersebut masih akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah memenuhi panggilan penyidik Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri diketahui menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu.

Dia tampak tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.45 bersama kuasa hukumnya, Arman Hanis. Meski begitu, Putri rupanya telah terlebih dulu masuk ke Bareskrim tanpa diketahui awak media.

Arman Hanis membenarkan kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja, Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saat ini, Bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi, Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksa kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik,” kata Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Namun, saat hendak ditanya awak media mengenai sakit yang dialami kliennya pada minggu lalu, Arman tidak memberikan keterangan yang jelas. Dia hanya menyebut pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada penyidik.

“Sakit, kan, tiga hari, sudah kami jelaskan juga ke penyidik. Penyidik juga sudah menerima,” jelasnya.

Arman pun menyebut pihaknya akan menyampaikan beberapa hal terkait pemeriksaan Putri oleh penyidik jika nantinya telah selesai.

“Setelah pemeriksaan BAP oleh penyidik selesai, kami akan memberikan atau menyampaikan beberapa hal kepada rekan-rekan media,” tandasnya.

Adapun hingga saat ini, Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.(RED)