Surabaya, BeritaTKP.com – Niat diri ingin berobat di Rumah Sakit (RS) Soewandi, namun nasib berkata lain. Angga (28), warga Jalan Pacar Kembang harus berakhir di penjara karena aksinya terekam closed circuit television (CCTV), dimana ia tampat mengambil sebuah HP bermerek Redmi di rumah sakit yang beralamatkan di Jalan Tambakrejo tersebut.

Pria yang setiap harinya bekerja sebagai juru parkir (jukir) tersebut ditangkap sekuriti RS Dr Soewandi saat datang lagi ke esokan harinya untuk berobat. “Wajah terduga pelaku sudah terindentifikasi oleh sekuriti RS Soewandi” kata Kanitreskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Redana, Rabu (17/8/2022) kemarin.

Angga (28), pelaku pencurian hp milik salah satu pasien di RS Dr Soewandi.

Selanjutnya, sekuriti melapor ke Mapolsek Simokerto. Sehingga Angga diamankan petugas dan menjebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian ini bermula saat Angga datang ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit untuk berobat sakit lambung pada Kamis (4/8/2022) lalu, sekitar pukul 10 30.

Ketika antre masuk, ia melihat HP milik korban, Meti, pasien warga Jalan Simorejo yang diletakkan di atas meja. Merasa tidak ada pemiliknya, tersangka langsung mengambilnya lalu pergi meninggalkan IGD. “Tapi perbuatan tersangka terekam CCTV saat mencuri HP di IGD,” beber Ketut.

Pada keesok harinya, Senin (15/8/2022) pagi lalu, Angga bermaksud kontrol ke rumah sakit lagi. Baru datang ke IGD, tersangka langsung diamankan sekuriti dan saat digeledah HP korban masih ada dan disimpan di tas yang dibawanya.

Di hadapan penyidik, Angga mengaku rencananya HP akan dijual. Tapi dikarenakan tidak bisa membuka kunci niatnya untuk menjualnya tertunda hingga ditangkap polisi. “HP akan saya jual pak,” terang Angga. (Din/RED)