Pati, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial PH pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap siswi SMP hingga hamil. Pelaku ternyata adalah seorang residivis dalam kasus pencabulan anak dibawah umur dan juga pencurian.
Sudah hamil empat bulan, korban yang masih berusia 15 tahun ini kurang gizi selama di sekap di rumah kosong.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menyampaikan, kepolisian berhasil menghentikan upaya pelarian warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati tersebut menuju Papua.
Pelaku diamankan pada Sabtu (13/8/2022) siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang akan ditumpangi berlabuh di perairan Alor, NTT.
“Dilakukan koordinasi dengan nakhoda kapal lewat radio satelit dan disepakati tersangka diturunkan di sekitar laut Alor. Selanjutnya tim Satreskrim Polres Pati dan Polres Alor melakukan penangkapan,” kata Tobing saat jumpa pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022) sore.
Dijelaskan Tobing, pelaku dan korban mulai berkenalan melalui media sosial pada April 2022 lalu. Setelah berhasil membujuk rayu korban, pelaku lantas datang menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Tayu, Pati.
Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya yang kosong dan tidak layak huni. Selama ini pelaku yang pekerja serabutan itu tinggal sendiri di rumahnya karena bapaknya sudah meninggal dunia dan ibunya merantau ke luar Jawa.
“Keduanya berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku menjemput korban saat kedua orangtuanya bekerja. Korban lalu dibawa ke rumah pelaku dan disetubuhi berulang kali hingga empat bulan. Saat korban ingin pulang, justru dipukuli sampai ketakutan,” ungkap Tobing.
Selama dipaksa tinggal sekitar empat bulan dengan pelaku, korban ditelantarkan. Korban hanya diberi makan seadanya. Akhirnya, pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh orangtuanya bersama beberapa warga dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.
Saat itu pelaku sudah kabur dari rumah dan meninggalkan korban yang sudah berbadan dua.
“Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati. Untuk masyarakat harus lebih waspada melakukan pengawasan terhadap anak,” kata Tobing.
Kasatreskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menyampaikan berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan anak di bawah umur.
“Iya pelaku pernah di penjara kasus cabul anak dan pencurian,” kata Ghala.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” Jelas Ghala.
Diduga Alami Kekerasan Seksual Kasus ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, saat N ditemukan orangtuanya dalam kondisi tak terawat dan hamil, di rumah pelaku di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.
Melalui bujuk rayu, lanjut dia, tersangka kemudian berhasil mengajak korban pergi dari rumah. Pelaku kemudian menyekap NIM di rumahnya dan mencabuli korban hingga hamil.
Orang tua korban yang memperoleh informasi tentang keberadaannya kemudian menjemput NIM yang sudah dalam kondisi sakit dan tidak terawat sekitar akhir Juli 2022.
Korban sendiri sempat dirawat di RS Soewondo Pati karena kondisinya yang kurus dan sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (RED)





