Gresik, BeritaTKP.com – Ratusan massa karyawan yang tergabung dalam FSP Kahutindo Kabupaten Gresik demo di depan PT Samator Intiperoksida yang berada di Jalan KIG Raya Utara, Blok K Kav,12-20 RT 002/01, Desa Roomo, Kecamatan Manyar-Gresik, pada Rabu (10/8/2022) kemarin. Kedatangan massa pekerja ini bermaksud unjuk rasa terhadap hak temannya yang terkena PHK.

Ketua DPC FSP Kahutindo Kabupaten Gresik Agus Salim mengatakan, unjuk rasa ini atas putusan sepihak dari perusahaan PT Samator Intiperoksida. Dan dalam memberikan upah, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ratusan massa atau para pekerja yang melakukan unjuk rasa di PT Samator Intiperoksida.

Sejumlah aparat kepolisian mengawal ketat sekaligus menertibkan ratusan massa yang unjuk rasa di depan kantor PT Samator Intiperoksida. Secara bergantian orasi dari ketua serikat pekerja FSP Kahutindo dari perwakilan perusahaan masing-masing perusahaan. 

Ada tiga pekerja yang di putus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan PT Samator Intiperoksida. Rata-rata masa kerja sudah mencapai 20 Tahun.

“Maka, kita mengharapkan tiga pekerja ini tetap bekerja atau di PHK tapi upahnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus Salim. 

Perwakilan massa akhirnya bisa dimediasi oleh manajemen PT Samator Intiperoksida bersama perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Namun, dalam mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan bersama. 

“Hasilnya, akan ada mediasi di Kantor Disnaker pada pekan depan,” katanya. 

Yunus Fatoni selaku Manager Sumber Sumber Daya Manusia (SDM) PT Samator Intiperoksida menngungkap bahwa PHK ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2022. Sebab perusahaan sangat terdampak pandemi covid-19, dan produksi sudah tidak lagi maksimal, seperti produksi hand sanitizer dan masker.

Sementara dari PHK para pekerja tersebut sudah sesuai kesepakatan bersama para pekerja dan upah juga sudah diberikan atas kesepakatan bersama antara perusahaan dengan para pekerja. 

“Dari unjuk rasa ini kita akan rapatkan dengan jajaran direksi dan pemegang saham,” kata Yunus. 

Lebih lanjut Yunus menambahkan, perusahaan juga siap memenuhi tuntutan pengunjuk rasa. Sehingga, harus diputuskan oleh Pengadilan.

“Namun, jika masih dipermasalahkan, kita akan serahkan ke Pengadilan,” katanya. 

Namun, setelah di mediasi, massa akhirnya memilih untuk membubarkan diri dengan tertib. (Din/RED)