JAKARTA, BeritaTKP.com – Kasus investasi bodong dan penipuan dengan tersangka Indra Kenz akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada pekan depan.

“Tanggal 12 Agustus.Agenda pembacaan surat dakwaan,” kata at Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, Kamis (4/8/2022).

Namun dalam sidang perdana ini, Arif belum bisa memastikan perihal Indra Kenz yang akan dihadiri langsung atau tidak.

“Belum tahu. Tergantung jaksa apakah mau sidang online apa offline,” ujarnya.

Dalam sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk, dan juga ada dua hakim anggota yakni, Hengky Henry dan Luki Rombot.

Diketahui, pada Rabu (3/8/2022), PN Tangerang telah menerima pelimpahan berkas Indra Kenz dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Berkas tesebut dikirm Kejari Tangerang Selatan pada Selasa (2/8/2022) siang.

“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Dalam perkara itu, total kerugian dari 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar. (RED)