Situbondo, BeritaTKP.com – Sahwani (44) tega menghabisi ibu kandungnya sendiri yang bernama Riyani (70), lantaran kecewa menu makanan yang disajikan ibu kandungnya tak sesuai dengan keinginan pelaku.

Awalnya kasus ini dilaporkan pencurian dengan kekerasan oleh tersangka. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dari hasil olah TKP juga pemeriksaan saksi-saksi serta berkat kejelian penyidik, ditemukan fakta bahwa kasus tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan, akan tetapi pembunuhan yang mengarah kepada Sahwani (anak korban) sebagai pelakunya.

“Keterangan tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan. Motifnya adalah kesal dan emosi karena permasalahan makanan sehingga terjadi petengkaran yang berujung kekerasan sampai korban meninggal dunia,” terang AKBP Andi Sinjaya saat konferinsi pers di halaman Mapolres Situbondo, Selasa (19/7/2022) kemarin.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk memeriksa kejiwaan terhadap tersangka. Proses penyidikan kali ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 Jo ayat 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan juga pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Saat ini tim penyidik melengkapi proses pemberkasan, dan akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka,” pungkas AKBP Andi Sinjaya. (Din/RED)