Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Penyuludupan 9,5 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jutaan batang rokok tersebut senilai Rp 10 miliar dibawa oleh kapal motor di perairan Timut Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara, pada akhir November lalu.
“Tim Patroli Bea dan Cukai dari Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau dengan kapal BC-10002 bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut melakukan penindakan dan penyidikan atas 1 unit Kapal Motor dengan nama Kapal KM Kembar Mandiri GT 165 di Perairan Timut Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara,” ujar Parjiya pada Rabu (15/12).
Menurutnya, KM Kembar Mandiri GT 165 datang dari Singapura menuju Sigli, Aceh. Rencananya, rokok ilegal tersebut akan dibongkar muat di luar pelabuhan resmi untuk menghindari pemeriksaan petugas.
KM Kembar Mandiri GT 165 sempat berusaha kabur. Namun, berkat upaya tim Patroli Bea Cukai, kapal berhasil diamankan dan lima anak buah kapal (ABK) berhasil diamankan.
Saat ini, penanganan penindakan tersebut dilimpahkan kepada Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan leih lanjut terkait temuan ini. Atas tindak pidana penyelundupan tersebut dilakukan penyidikan dengan menetapkan lima tersangka yaitu inisial M, ZP, AFS, OA, dan ADP.
Perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp 4, 750 miliar dan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp 10,751 miliar.
Ada pun perincian uang negara yang akhirnya berhasil diselamatkan itu, yakni Bea Masuk Rp 2.004.975.000,00, PPN Rp 638.584.538,00, PPH Rp 175.435.313,00. Kemudian, Cukai Rp 7.932.500.000,00 dan total keseluruhan senilai Rp 10.751.494.850,00
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Parjiya, mengatakan peredaran rokok ilegal dapat mengganggu pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya Pabrik Rokok Dalam Negeri dan berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di Bidang Cukai.
“Di Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, Narkotika maupun peredaran rokok illegal dan Minuman Keras illegal, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu TNI, Polri, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan,” ujarnya. (RED)