88 Batang Kayu Jati Ilegal Disita Polsek Purwoharjo, 4 Warga Banyuwangi Jadi Tersangka

43

Banyuwangi, BeritaTKP.com – Empat warga Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan kepolisian lantaran terlibat kasus dugaan pembalakan liar hingga membuat mereka terseret ke meja penyidikan Unit Reskrim Polsek Puwoharjo. Penetapan tersangka dibarengi dengan menyita puluhan gelondong kayu jati ilegal berbagai ukuran.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial JM (51), SH (41), YG (20), dan YK (18). Keempatnya ditangkap pada Senin (27/3/2023) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Adapun penangkapan dilakukan saat petugas kepolisian melakukan patroli bersama dengan petugas pemangku hutan setempat.

“Kami melakukan patroli gabungan ke wilayah Desa Sumberasri dan langsung menuju ke salah satu Dusun Bloksolo yang diduga jadi lokasi penyimpanan kayu jati ilegal,” kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Rabu (29/3/2023).

Saat dilakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku, lanjut Budi, petugas menemukan puluhan kayu jati gelondongan yang tersimpan di dalam rumah pelaku. Kayu jati tersebut sengaja ditutupi dengan kain terpal untuk menyamarkan terhadap petugas.

Diduga kayu jati tersebut hasil pembalakan liar atau ilegal logging. Sebab keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu. “Langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku. Termasuk mengamankan pelaku lain yang diduga terlibat,” ucapnya.

Selain mengamankan keempat pelaku dan kayu jati gelondongan berbagai ukuran, Budi mengatakan, pihaknya juga mengamankan peralatan dan kendaraan milik para pelaku. “Satu unit sepeda motor yang kondisinya sudah diprotoli kami amankan dan satu gergaji tangan. Untuk kayu jati yang diamankan sebanyak 88 batang dengan total 4,42 kubik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal perusakan hutan. “Kita jerat keempatnya dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat 1 huruf k atau pasal 88 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan,” tandas Budi. (Din/RED)