Batu, BeritaTKP.com– Persoalan di kawasan Pasar Induk Among Tani Kota Batu kembali mencuat. Setelah sebelumnya polemik jual beli kios Pasar Induk Among Tani dan Pasar Laron Alun-alun Kota Batu menjadi sorotan, kini terungkap fakta baru mengenai besarnya perputaran uang dari aktivitas Pasar Pagi Kota Batu.
Pasar yang menempati jalanan dan area parkir Pasar Induk Among Tani itu ternyata menghasilkan perputaran dana miliaran rupiah setiap tahun, bukan dari keuntungan pedagang, melainkan dari pungutan retribusi yang harus dibayar para pedagang setiap hari.
Fakta tersebut diungkap pedagang cabai sekaligus Wakil Ketua Paguyuban Pasar Pagi, Agus Sumaji. Ia menyebut sekitar 850 pedagang aktif saat ini diwajibkan membayar dua jenis retribusi setiap hari.
Retribusi pertama sebesar Rp 4.000 per pedagang untuk dinas, berdasarkan hitungan luas lapak rata-rata dua meter persegi dengan tarif Rp 2.000 per meter. Jika dikalkulasi selama setahun, total pemasukan dari retribusi ini mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.
Selain itu, pedagang juga diwajibkan membayar retribusi lain sebesar Rp 8.000 kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk biaya pengangkutan lapak dan sampah.
Dari pungutan ini saja, total dana yang terkumpul dalam setahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar. Dengan demikian, total keseluruhan retribusi yang dibayarkan pedagang Pasar Pagi bisa mencapai lebih dari Rp 3,6 miliar per tahun.
Menurut Agus, setiap pedagang sedikitnya harus mengeluarkan Rp 12.000 per hari hanya untuk retribusi, belum termasuk biaya angkut barang dagangan dan kebutuhan operasional lainnya. Kondisi tersebut dinilai memberatkan, terlebih jumlah pedagang terus berkurang.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum dipindahkan ke Pasar Induk Among Tani, jumlah pedagang Pasar Pagi mencapai 1.097 orang. Namun kini hanya sekitar 850 pedagang yang masih bertahan karena sebagian lainnya bangkrut dan berhenti berjualan.
Agus juga memaparkan sejarah panjang terbentuknya Pasar Pagi. Awalnya, para pedagang diarahkan oleh dinas terkait untuk bergabung dalam satu organisasi bernama Paguyuban Maja Manis sebelum pembangunan Pasar Induk Among Tani dilakukan. Pembentukan paguyuban itu bertujuan untuk menjamin hak dan kesejahteraan pedagang agar lebih tertata.
Saat proses renovasi pasar berlangsung, pedagang sempat dipindahkan ke kawasan Stadion Brantas Kota Batu. Namun setelah renovasi selesai, para pedagang ternyata tidak dikembalikan ke lokasi utama di dalam Pasar Induk Among Tani. Akibatnya, hingga kini mereka terpaksa berjualan di area parkir dan luar bangunan pasar karena belum memiliki tempat usaha tetap yang jelas.
Melalui kondisi tersebut, para pedagang kini kembali menuntut janji Pemerintah Kota Batu terkait kepastian tempat usaha, perlindungan hukum, dan tata kelola pasar yang lebih tertib.
Mereka juga menagih janji pembentukan sistem pengelolaan terpadu melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT), yang sebelumnya disebut akan menyatukan pengelolaan Pasar Pagi dan Pasar Siang dalam satu manajemen yang jelas dan terorganisasi.(Imam)





