Surabaya,BeritaTKP.Com – gelar sidang perkara kemarin di Pengadilan Negeri terkait kasus penipuan jemaah haji yang berjalan lancar tanpa ada hambatan 15/12/2016, menghadirkan tiga terdakwa, yakni Yunus Yamani, Dicky Mastur Ahmad, dan Harika Oskar Perdana.
Bukti pendukung serta saksi yang dianggap kuat dalam persidangan perkara menjadikan tiga tersangka tersebut terjerat dengan pasal berlapis, sepanjang proses persidangan kemarin Harika dan Dicky yang di adili dalam satu berkas tampak kurang begitu tenang,seraya memainkan jari jari tangan dan selalu merunduk serta pandangan tertuju ke lantai.
Disidang secara terpisah, Yunus dalam sidang perdana tersebut, jaksa membeberkan kronologi penipuan yang dilakukan terdakwa pada september, dari tiga terdakwa yang bekerja pada PT. Global Access beralamat kantor di jakarta timur itu menawarkan paket ibadah haji plus.
Dengan modus, memberikan iming-iming kepada tiap para calon jamaah haji serta beralibi seakan – akan program promo dengan cara bayar satu gratis satu. Padahal, pada saat itu PT.Global Acces hanya bisa memberangkatkan umrah dikarenakan PT.Global Acces sudah mempunyai izin memberangkatkan umrah. Namun, Perusahaan yang bergerak di jasa travel tersebut belum mengantongi kelengkapan izin untuk memberangkatkan jamaah haji. @rully