Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memusnahkan barang bukti narkotika berupa 8,2 kilogram sabu yang disita selama operasi penegakan hukum sepanjang tahun 2024.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat dalam acara konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/12/2024), mengungkapkan bahwa narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari berbagai kasus sepanjang Januari hingga Desember 2024. Untuk proses pemusnahan, kata dia, dilakukan dengan cara merebus narkoba menggunakan kompor gas.
“Selama setahun, kami berhasil mengamankan 8,2 kilogram sabu dari berbagai operasi. Hari ini kami pastikan barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur,” ungkap AKBP Iwan dalam konferensi pers akhir tahun.
Berdasarkan laporan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah, total ada 82 kasus narkotika yang ditangani sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, 66 kasus telah diselesaikan. Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, sebanyak 117 orang berhasil diamankan, terdiri dari 113 laki-laki dan 4 perempuan.
“Mayoritas barang bukti yang kami sita merupakan hasil operasi terhadap jaringan narkoba internasional, khususnya yang berasal dari Malaysia,” jelas AKBP Iwan.
Dalam upayanya memerangi peredaran narkoba, Polres Lombok Tengah terus meningkatkan operasi terpadu di berbagai wilayah. Operasi ini bertujuan mencegah masuknya barang haram yang dapat merusak generasi muda, khususnya di Lombok Tengah.
“Kami terus berupaya intensif untuk melindungi masyarakat, terutama remaja, dari ancaman narkoba. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi semua elemen masyarakat harus bersatu dalam memberantas kejahatan narkoba,” tegas Iwan.
AKBP Iwan Hidayat juga mengimbau seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga komunitas masyarakat, untuk berperan aktif dalam mengedukasi generasi muda mengenai bahaya narkoba. (æ/red)