Probolinggo, BeritaTKP.com – Polisi berhasil bekuk delapan tersangka yang terlibat kasus pencurian motor di Probolinggo. Diketahui dari ke delapan tersangka, ada pelajar yang masih berusia 17 tahun. Tak hanya itu, polisi juga meringkus 4 penadah.

Delapan tersangka tersebut yakni yakni SSP (17) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, RN (19) warga Kecamatan Kademangan, AK (34) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, AS (28) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, MPB (24) warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dan J (23) warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Lalu, H (29) warga Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, serta F (34) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Khusus F, dia ditahan di Polres Lumajang. 

Gambar ilustrasi.

Sedangkan empat penadah antara lain, N (34), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, S (54) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, H (38) warga Kecamatan Maron, dan GS (38) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, pelaku curanmor beserta penadah ini ditangkap dalam kurun waktu Juli 2022 atau sebulan. Beberapa pelaku merupakan komplotan curanmor. 

Para pelaku curanmor tersebut melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Mereka mencuri motor yang terparkir di Alun-alun Kota Probolinggo, rumah warga, hingga halaman kantor. 

“Kami tetap konsisten dan berkomitmen dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Salah satunya dengan melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana curanmor,” katanya, Selasa (9/8/2022) kemarin.

AKBP Wadi Sabani menyebut, delapan tersangka itu yang langsung turun tangan dalam melancarkan aksi pencurian motor tersebut. Setelahnya, polisi melakukan pengembangan hingga dapat membekuk empat penadah. 

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti, antara lain delapan unit motor, satu unit sepeda angin, kunci T, dan pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri. 

“Delapan tersangka curanmor dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. Untuk empat penadah dikenakan Pasal 480 KUHP,” jelasnya. 

Ia mengungkapkan, pelaku curanmor melancarkan aksinya dengan sasaran acak. Mereka berkeliling mencari motor yang bisa dicuri. Begitu dirasa aman, mereka langsung menggasak motor korban. 

“Lokasi pencurian motor beragam, halaman maupun dalam rumah, halaman kantor, dan tempat parkir umum. Kami mengimbau warga agar memarkir motornya di lokasi yang bisa terawasi. Selain itu, melengkapi motor dengan kunci ganda,” urainya. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengungkapkan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan perkara curanmor dari hulu ke hilir. 

“Selama pasar ada potensi, kejadian curanmor akan meningkat. Karena itu kami menangkap penadah,” tegasnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli motor. Kalau surat-surat kendaraan tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana,” tambahnya. (Din/RED)