Sampang, BeritaTKP.com – Petugas Satpol PP melakukan razia di delapan rumah kos yang ada di Kabupaten Sampang. Razia ini dilakukan lantaran rumah kos tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi ilegal selama bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Trantibun dan Linmas, M Suaidi Syikin mengatakan, sejak awal puasa, pihaknya terus melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) pada sejumlah tempat yang digunakan sebagai praktik prostitusi. Dan hasilnya, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK).

Suaidi menjelaskan, para PSK yang terjaring razia mayoritas berasal dari luar Sampang, melainkan dari beberapa daerah di Jawa Timur. “Mayoritas berasal dari luar Sampang. Sebut saja dari Banyuwangi, Jember, serta tiga kabupaten lainnya di Madura, yang meliputi Bangkalan, Sumenep, dan Pamekasan. Kami sudah data semuanya, baik kos maupun orang-orang yang terjaring razia,” ujarnya.
Ia mengatakan, mayoritas kos-kosan yang digunakan sebagai tempat prostitusi berada di wilayah perkotaan. Meski begitu, ia enggan menjabarkan secara detail titik lokasinya yang menjadi sasaran razia.
Meskipun demikian, pihaknya juga menjaga nama baik pemilik kos agar tidak tercemar. Sebab, sebagian tempat praktik prostitusi dilakukan secara terselubung dan tanpa seizin pemilik kos. “Kami akan terus melakukan patroli agar tidak ada lagi praktik prostitusi di Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (Din/RED)