NTB, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus 8 (delapan) orang pria asal Kecamatan Sekarbela yang merupakan komplotan pencuri 27 tabung elpiji subsidi Pemerintah (3 kilogram).
“Penangkapan delapan terduga pelaku pencurian tabung elpiji ini merupakan tindak lanjut yang kami lakukan atas dasar laporan korban. Jadi, dari hasil penyelidikan laporan korban, delapan orang terduga pelaku pencurian ini kami tangkap Senin (27/05) dini hari tadi sekitar pukul 03.00 Wita,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama S.I.K.,
Adapun delapan orang terduga pelaku yang ditangkap pihak Kepolisian tersebut masing – masing berinisial YK (23), GF (19), SM (31), WS (26), BM (18), LAHI (18), TR (29), dan TF (45). Tujuh dari delapan tersangka diduga berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan tersangka berinisial TF berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.
Dari penangkapan Pelaku TF inilah, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 12 tabung gas hasil curian para pelaku. Untuk sisanya, diduga berada dalam penguasaan satu orang tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
“Satu orang dari komplotan pencurian ini masih kami buru. Ia diduga menguasai sisa barang bukti tabung gas hasil curian,” kata dia.
Sementara para pelaku yang berhasil diamankan, sambung Kompol Yogi saat ini sudah ditahan di Mapolresta Mataram untuk Proses hukum dan pengembangan guna mencari keberadaan satu pelaku lainnya.
“Penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil pencurian,” tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Untuk diketahui, kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram itu terjadi pada hari Minggu (26/5) dini hari. Komplotan pencuri beraksi di kios yang berada di rumah korban. Mengetahui tabung gas miliknya hilang korban kemudian langsung melaporkan ke pihak Kepolisian. (æ/RED)