
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Raut wajah gembira dan ceria diperlihatkan 8 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Perasaan gembira tersebut datang setelah ke-delapan narapidana tersebut mendengar kabar bahwa mereka akan segera dibebaskan usai mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).
Pada Selasa (15/8/2023) kemarin, mereka telah menghirup udara kebebasan. Kedelapan narapidana sujud syukur di depan pintu utama lapas yang dipimpin Faozul Ansori itu. Mereka lalu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. ”Delapan orang yang bebas. Tiga mendapatkan PB dan 5 mendapatkan CB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Nanti, mereka mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi, mulai dari wajib lapor hingga program lain di Griya Abhipraya. ”Status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan,” lanjut Imam.
Hans, salah seorang narapidana yang mendapatkan hak cuti bersyarat tersebut mengaku sangat senang. Pria berusia 50 tahun tersebut mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak lapas. ”Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas dan di sini kita juga dibina dengan baik dengan bapak-bapak, diajari cara masak, berjualan, buat es jus, dan sebagainya (keterampilan),” ujar Hans, pria asal Sidoarjo yang divonis satu tahun empat bulan.
Pria yang terjerat kasus penggelapan itu mengaku kapok. Dia berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya. ”Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” ucap Hans.
Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo Dedi Nugroho mengatakan, hak bersyarat diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. ”Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif,” terang Dedi. (Din/RED)





