Probolinggo, BeritaTKP.com – Komplotan penggelapan mobil rental yang diketuai oleh emak-emak diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Komplotan ini menggunakan modus berpura-pura meminjam mobil di tempat rental mobil, kemudian mobil tersebut digadaikan.

Kapolsek Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, penangkapan komplotan ini bermula saat HA (28), salah satu pemilik rental mobil melaporkan pelaku wanita berinisial BSK (51) warga Kecamatan Sumberasih, yang telah membawa kabur mobil rental milik HA.

“BSK ini datang ke HA pada Senin (2/10/23) untuk menyewa Honda Brio selama 9 hari dengan biaya 1,8 juta, kemudian Selasa (10/10/23) BSK memperpanjang masa sewa 10 hari disertai kembali menyewa 3 mobil lain yakni Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia,” ujarnya, dilansir dari pantura7.

Setelah berhasil menyewa 4 unit mobil dari HA, BSK kemudian menggadaikannya kepada pelaku lainnya, yakni BDA (39) dan istrinya SN (23), warga Kecamatan Kraksaan, dengan perjanjian keuntungan atau bunga 10 persen setiap bulan.

Untuk Honda Brio digadaikan kepada pelaku lain yakni BS (36), warga Kecamatan Pakuniran, melalui perantara pelaku SA (27), warga Kraksaan. Sementara Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia oleh pelaku BDA digadaikan ke pelaku MH (23) warga Kecamatan Kraksaan, yang kemudian dititpkan ke pelaku DE (31), warga Kecamatan Kraksaan.

“Dari penyelidikan dan pengembangan itulah, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk 7 pelaku termasuk emak-emak yang menyewa 4 mobil tersebut, hingga mobil tersebut akhirnya digadaikan oleh 6 pelaku lain,” ujarnya.

Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari 25 juta hingga 35 juta rupiah. Selain mengamankan 4 mobil, petugas juga mengamankan invoice persewaan mobil serta dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku BSK dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku BDA dan SN dikenakan pasal 481 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku MH, DE, WS, dan SA dikenakan pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Din/RED)