Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers

Gresik,Berita TKP.com – Polres Gresik membekuk jaringan pengedar sabu-sabu 16 gram. Enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan penangkapan itu merupakan hasil kerja keras Tim Giri Tangguh. Sebelumnya polisi telah menerima empat laporan terkait sepak terjang jaringan tersebut selama April 2025. Selain mengedarkan sabu, para tersangka juga menjajakan ganja.

Dua tersangka, QM dan MA ditangkap di Desa Banyuurip, Ujungpangkah.Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket hemat sabu, dua handphone, dan satu unit sepeda motor.

Setelah itu, polisi mengembangkan kasus itu. Mereka menangkap tersangka MF di Desa Gedangan, Sidayu, keesokan harinya.

Tak berhenti di situ, hasil analisis digital dan aliran dana dari MF membuka jalan bagi petugas untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS, MR, dan AN, di lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan dalam operasi lanjutan ini termasuk total 16 gram sabu, paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba.

“Dari total 16 gram sabu yang kami sita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat seharga Rp200.000 hingga Rp250.000, maka diperkirakan terdapat 160 paket yang siap edar. Ini berarti kami berhasil menyelamatkan setidaknya 160 warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Rovan, Senin (21/4/2025).

Rovan juga mengungkap bahwa tiga dari enam tersangka merupakan residivis kasus serupa, menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Gresik masih menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga marwah Gresik sebagai kota santri dan segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Ini adalah tugas kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masa depan bangsa. Mari kita ciptakan Gresik yang bersih dari narkoba menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.(red/imm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here