6 Pelaku Pencurian Gudang Mesin Kapal Diamankan Polisi

272

Surabaya, BeritaTKP.Com – Warianto (31), Surya Adi (22), Irfan Nofianto (21), Anton Urbanus (27), Saiful Bahri (33), dan Sutarno (33) adalah enam pelaku pencurian sebuah gudang mesin kapal di Jalan Gading, Tambaksari, dibekuk polisi, mereka diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang di ketahui setelah beberapa kali melakukan aksi pencurian tersebut.

Berawal pada Senin 13/8/2017 sekitar pukul 23.00 WIB polisi menerima informasi bahwa terjadi pembobolan gudang dan kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, prtugas bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan seorang tersangka yang berdiri di depan gudang sebagai pengawas keadaan, setelah itu petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka lain.

Diktahui bahwa para tersangka melakukan pencurian dengan cara menjebol atap gudang, kemudian masuk ke dalamnya. Mereka mengangkat barang curian keluar, dengan cara estafet.

Dari para pelaku, polisi menyita antara lain 11 buah besi stainless steel, 1 buah obeng, 1 buah kunci linggis, dan sebuah tali tampar berwarna biru. Tersangka melakukan pencurian dengan cara membobol atap gudang. Dan untuk saat ini para tersangka diamankan sedangkan polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari tahu dijual kemana barang yang telah mereka curi sebelumnya. @harianto/lut