Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil membongkar kasus penimbunan 390 ton solar bersubsidi bernilai Rp 2 miliar. Penimbunan ini dilakukan PT URM sejak Januari 2021.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi mengatakan pengungkapan ini berawal saat timnya mengungkap penimbunan 49 ton terlebih dahulu. Dari pengungkapan kasus ini ada enam orang yang ditangkap, salah satunya direktur di PT tersebut.

barang bukti penimbuna 390 ton solar

“Jadi kami melakukan penyelidikan terhadap aktifitas di PT tersebut dan mendapati bahwa PT tersebut melakukan penimbunan solar. Di sana kami mendapatkan barang bukti 49 Ton Solar bersubsidi,” kata dia, Selasa (18/10/2022).

Kemudian, lanjut Yusriandi dari pengungkapan tersebut pihaknya mendapati bahwa PT URM telah melakukan penimbunan sejak Januari 2021 lalu dan total ada sebanyak 390 ton solar bersubsidi yang telah digunakan oleh PT yang menggarap beberapa proyek jalan nasional di Provinsi Lampung.

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman ini dar 6 orang yang kami amankan, ada sebanyak 390 ton solar bersubsidi yang telah digunakan dan ditimbun sejak periode Januari 2021 lalu. Semua solar ini ditampung di tangki besar yang telah disiapkan di PT tersebut,” terangnya.

“Dua orang adalah dari pihak penampung yakni BW (direktur PT URM) dan DY (karyawan PT URM),” lanjut dia.

Sedangkan empat orang lain adalah RN dan HW (suplier) serta UJ dan DH (koordinator sopir pembelian solar).

Adapun kronologi pengungkapan kasus Penimbunan ratusan ton solar bersubsidi ini terungkap saat anggota Ditkrimsus menyelidiki laporan penimbunan BBM di PT URM yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, KM 3, Kelurahan Way Laga pada September 2022 kemarin.

“Di lokasi ini, anggota menemukan barang bukti berupa BBM bersubsidi sebanyak 49 ton,” kata Yusriandi.

Kemudian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, bukti berupa dokumen nota pembelian dan surat-surat, diketahui penimbunan itu telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.

Yusriandi mengatakan modus penimbunan ini yakni membeli dari sejumlah SPBU di Bandar Lampung dengan menggunakan truk yang dimodifikasi.

“BBM dari SPBU ini ditampung di dalam mobil tanki berkapasitas 10.000 liter, dan dikirim ke PT URM,” kata Yusriandi.

Yusriandi menambahkan, pasal yang dikenakan yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. (red)