Kuburan Razek di atas bukit kawasan Ketapang, Kabupaten Sampang yang dibongkar untuk proses penyelidikan.

Sampang, BeritaTKP.com – Polisi mengamankan Liman (51), pelaku pembunuhan sadis yang mengubur korbannya di atas bukit kawasan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pelaku diamankan di kawasan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah setelah dinyatakan buronan hampir 6 bulan lamanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Sampang telah menangkap tersangka Mat Dehri (70), kakek warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, usai ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan terhadap Mohammad Razek (34), korban.

Motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh kakek Mat Dehri adalah sakit hati. epada petugas kepolisian, Mad Dahri mengaku terhina sebab mantan istri anaknya atau mantau menantunanya dinikahi korban. Ide pembunuhan tersebut mencuat sejak si anak curhat ke Mad Dehri soal istrinya yang dengan cepatnya menikah lagi, padahal si istri baru saja dicerai.

Mayat korban ditemukan terkubur di atas bukit dengan kondisi mengenaskan. Korban masih menggunakan pakaian biasa dengan kepala ditutupi karung beras sertatangan dan kaki yang masih terikat.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan telah mengamankan pelaku di luar wilayah Sampang. Pelaku yang buron selama hampir 6 bulan itu diamankan saat sedang tidur di rumah persembunyiannya di Kalimantan Tengah.

“Reskrim Polres Sampang yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Agung Prasetyo SH berhasil mengamankan tersangka Liman alias Slebor saat tidur di rumahnya yang berada di Pangkala Bun Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari Jumat (22/12) pagi,” kata Sujianto, dikutip dari detikjatim, Selasa (26/12/2023)

Sujianto menjelaskan Liman alias Slebor merupakan satu dari tiga pelaku kasus tindak pidana pembunuhan sadis yang terjadi bulan Juli 2023. “Tersangka sekarang sudah berada di Rumah Tahanan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sampang,” bebernya.

Atas perbuatan pelaku, Liman alias Slebor dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Din/RED)