Banyumas, BeritaTKP.com – Kamis (27/2/25) sekira pukul 11.00 wib Sat Narkoba Polresta Banyumas berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan seorang laki laki berinisial SNR alias Doni (21). SNR diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas.
“Saat diamankan SNR yang diduga sebagai pengedar ini kedapatan barang bukti berupa irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat 5,84 gram. Dalam interogasi awal SNR mengakui bahwa mendapat barang tersebut dari FG”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.IK., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menambahkan dari tangan SNR diamankan pula barang bukti 1 buah handphone Infinix Note 40 dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini SNR berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. (æ/red)