Pasangan Suami Istri Ahli Mencuri

282

pasutriSurabaya, BeritaTKP.Com – Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Lantaran telah melakukan tindak kriminalitas.

Bernama Arifin (30) Banyuurip dan Ida (38) warga Manukan Surabaya ini. Pasutri ini lebih dari satu kali melakukan aksinya mencuri bahan pokok di swalayan.

Kejadian ini bermula, saat dua pasangan suami istri ini masuk ke dalam pusat perbelanjaan Swalayan RENY di Jalan Bratang Gede Surabaya pada pukul 13.00 WIB, Senin (2/9/2016).

Keduanya saat itu sudah merancanakan aksinya dengan modus membagi tugas masing masing.

Arifin yang bertugas sebagai pemetik barang barang bahan pokok diambil oleh sang istri Ida di dalam swalayan.

Arifin memasukkan hasil bahan curiannya kedalam saku celana yang telah di modifikasi sakunya, kemudian sang istri Ida, mengelabui petugas kasir dengan membayar beberapa item barang yang sudah diambilnya tersebut.

Kemudian Arifin menunggu sang istri keluar dari swalayan dan membawa kabur barang hasil curiannya tersebut serta memasukkannya kedalam mobil bermerk Toyota Avanza yang telah dipinjam terlebih dahulu dari tempat rental mobil.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, jika aksinya ini diungkap setelah mendapat laporan dari salah satu pegawai swalayan tersebut yang merasa kehilangan beberapa barang jualannya yang sudah dipasang di beberapa etalase swalayan.

“Setelah medapat laporan, kami lansung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti hasil curian. Pelaku ini juga sudah 7 kali melakukan pencurian barang di berbagai swalayan baik di Surabaya dan Malang, hingga swalayan yang ada Jawa Tengah,” ujarnya .

 “Lasmi dalam kasus ini berperan sebagai seorang penadah barang hasil curian dan kemudian oleh Lasmi dijual kembali ke tetangganya dengan harga murah,” imbuh Indra.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avansa L 1907 XC, celana yang dimodifikasi, uang tunai 250 ribu, 32 buah kosmetik, dan 13 produk susu instan kemasan. @Thes