Gadingrejo, BeritaTKP.Com – Pelaksanaan PPKM Darurat 3 juli 2021 dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan terus melakukan penegakan aturan yustisi. Pelanggar disidang di tempat.

Pada hari kedua penindakan Selasa (13/7), satgas menjaring 55 orang pelanggar di dua lokasi. Pelanggar kedapatan tidak memakai masker. Masing-masing dikenai sanksi berupa denda dengan nilai yang bervariasi.
Penindakan dilakukan di Pasar Karangketug sekitar pukul 09.30 WIB dan di kantor Kecamatan Gadingrejo pada pukul 15.30 WIB. Masing-masing dilakukan selama satu jam. Penindakan di Pasar Karangketug dipimpin oleh hakim Ida Ayu Widya Rini. Di sana, 23 orang pelanggar terjaring.
Di kantor Kecamatan Gadingrejo, ada 32 orang pelanggar yang menjalani sidang yustisi yang dipimpin oleh Quraisiyah. Rata-rata dijatuhi denda Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Namun, saat penindakan di Kecamatan Gadingrejo, ada salah satu remaja yang hanya membayar denda Rp 5 ribu. Dia mengaku tidak punya uang.
Sebagai gantinya, pemuda itu hanya diminta melakukan push up 15 kali oleh Kapolres AKBP Arman. Usai menjalani hukuman itu, remaja tersebut langsung diperbolehkan pulang. Arman berharap hukuman itu bisa membuat warga jera dan taat pada Protokol Kesehatan (prokes).
Kasatpol PP Kota Pasuruan Muhammad Nur Fadholi menyatakan, rata-rata pelanggaran yustisi disebabkan masyarakat tidak membawa masker. Tapi, ada pula yang membawa masker, tapi tidak dipakai. Karena itu, dia meminta masyarakat selalu menaati prokes diluar rumah maupun didalam rumah. Selalu memakai masker dan menjauhi kerumunan.
”Memang Pak Wali Kota Gus Ipul itu meminta denda tidak terlalu memberatkan. Namun, tetap dilakukan untuk memberikan efek jera pada masyarakat dan lainnya. Semoga masyarakat menjadi patuh prokes,” jelasnya. (Red)





