Tulungagung, BeritaTKP.com – Sebanyak 507 warga binaan sekaligus penghuni Lembaga Pemasyarakat Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, akan menerima remisi tahanan. Hal ini dilakukan dalam rangka merayakan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.

“Ada 645 warga binaan yang kami usulkan, dan yang disetujui Kemenkumham RI sebanyak 507 orang,” kata Kasi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Imam Fahmi di Tulungagung, Senin (8/8/2022) kemarin.

Lembaga Pemasyarakat Klas IIB Tulungagung.

Yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan ini adalah mereka yang sudah menjalani hukuman kurungan pidana selama 6 bulan. Sedangkan 138 warga binaan lainnya yang diusulkan namun belum mendapatkan kepastian remisi, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas.

Fahmi melanjutkan, dari keseluruhan warga binaan yang sudah mendapat kepastian remisi, mayoritas atau sekitar sekitar 55 persen adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. “Remisi akan diumumkan saat peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Dan satu orang di antaranya dipastikan langsung bebas setelah mendapat remisi,” lanjut Fahmi.

Menurut Fahmi, selain sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, syarat bagi napi atau warga binaan kasus korupsi adalah harus sudah mengembalikan uang kerugian negara. Tidak ada napi kasus terorisme maupun kasus korupsi yang menerima remisi tahanan.

Sementara untuk napi kasus terorisme wajib menyatakan ikrar pengakuan dan kesetiaan pada NKRI. “Karena tidak membayar kerugian negara dan denda, napi korupsi tidak mendapat remisi,” jelasnya.

Diketahui Di Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung ada enam napi korupsi dan satu napi ter. Salah satu napi korupsi adalah mantan Bupati Tulungagung. (Din/RED)